Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto sebut Ancaman Nuklir Korea Utara Bahayakan Perdamaian Kawasan

Wiranto sebut Ancaman Nuklir Korea Utara Bahayakan Perdamaian Kawasan Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai uji coba senjata nuklir berupa bom hidrogen yang dilakukan Korea Utara pada Minggu (3/9) dapat mengganggu perdamaian.

"Sudah jelas, percobaan nuklir memanaskan situasi perdamaian regional," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini menuturkan bahwa kegiatan uji coba nuklir ke-6 milik Korea Utara tersebut tidak dibenarkan. Bahkan, dilarang untuk dilakukan oleh negara manapun.?Menko Polhukam juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengecam tindakan negara yang dipimpin Kim Jong-un itu.

"Kita dari dahulu konsisten tidak setuju ada kegiatan-kegiatan yang justru mengancam keamanan kawasan. Kita selalu memberikan satu kecaman tertentu kepada negara-negara yang tidak mematuhi perjanjian internasional," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui keterangan pers Kementerian Luar Negeri, menyatakan mengecam uji coba senjata nuklir yang dilakukan Korea Utara karena tindakan tersebut telah melepaskan berbagai materi radioaktif yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi di berbagai kawasan.

Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi terkait yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.?Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti-Tes Senjata Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: