Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Bahaya Penggesekan Ganda Kartu Kredit

Ini Bahaya Penggesekan Ganda Kartu Kredit Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) melarang penggesekan ganda (double swiping) kartu kredit di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir dalam transaksi nontunai. General Manager AKKI Steve mengungkapkan, praktik double swiping dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena datanya dapat jatuh ke tangan orang lain.

"Karena praktek ini dapat menimbulkan terjadinya kebocoran data pemegang kartu. Dan apabila jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab bisa terjadi fraud atau penggandaan kartu," ujar Steve kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Oleh karena itu, dia meminta kepada mercant untuk tidak melakukan double swiping kepada konsumen apapun alasannya. Apabila mercant membutuhkan data nasabah, Steve menyarankan mercant untuk meminta langsung kepada bank yang bekerja sama dengan mercant tersebut.

"Kami menyampaikan, untuk keamanan bersama dan juga menjaga reputasional risk dari merchant maka untuk merchant yang karena satu dan lain hal memerlukan data nasabah yang belanja di toko mereka, maka merchant bisa minta ke bank yang bekerja sama dengan merchant atau melakukan sertifikasi untuk dapat menyimpan data pemegang kartu secara benar dan sah. Untuk itu silahkan menghubungi bank yang bekerja sama dengan merchant tersebut," jelasnya.

Diakuinya, saat ini tidak sedikit kasir dari merchant melakukan double swipe dengan alasan kebijakan dari manajemen sehingga customer tidak diberikan banyak pilihan untuk menolak. Makanya AKKI telah bekerja sama dengan perbankan untuk menghentikan hal tersebut.

"Dan jika diperlukan industri akan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan merchant yang masih melalukan Double swiping nantinya guna menjaga keamanan bersama. Hal ini tentunya akan dibicarakan lebih mendetail," ungkap Steve.

Sejauh ini, Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran telah mengeluarkan aturan yang melarang mercant atau pedagang melakukan penggesekan ganda kartu nontunai. Adapun aturan itu telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran ialah acquirer, yakni bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang, dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

BI mencatat, nilai transaksi kartu kredit pada periode Januari hingga Juli 2017 sebesar Rp171,15 triliun. Nilai tersebut meningkat 6,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp161,25 triliun.

Sementara pada periode tujuh bulan pertama pada tahun 2017, volume transaksi kartu kredit mencapai 189,39 juta transaksi, meningkat dibandingkan periode Januari-Juli tahun 2016 yang mencapai 173,65 juta transaksi.

Kendati mengalami peningkatan transaksi, namun jumlah kartu kredit yang beredar pada Juli 2017 menurun apabila dibandingkan Juli 2016. Tercatat, kartu kredit yang beredar mencapai 16,85 juta kartu, menurun dibandingkan Juli 2016 yang mencapai 16,99 juta kartu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: