KPK menerima menerima putusan terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami tidak banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Pada Senin (4/9), majelis hakim memutuskan Patrialis terbukti menerima 10 ribu dolar AS dan Rp4,083 juta terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diadili Patrialis.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Patrialis maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sehingga belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kami menerima karena tindak pidana yang terbukti sama dengan pidana badan hampir dua per tiga tuntutan," ungkap jaksa Lie.
Sedangkan Patrialis juga menyatakan menerima putusan itu.
"Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata pengacara Patrialis, Susilo Ariwibowo.
Karena kedua pihak menerima putusan, Patrialis seharusnya segera dieksekusi ke lapas khusus korupsi di Sukamiskin, Bandung.
"Mestinya segera dieksekusi karena sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Susilo.
Lie Setiawan mengatakan eksekusi akan dilaksanakan sebelum 20 September.
"Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut," ungkap Lie.
Sedangkan terhadap putusan perantara suap yang juga rekan Patrialis Kamaludin yang divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, KPK juga tidak melakukan banding.
"Kami tidak banding juga untuk Kamaludin karena tindak pidana terbukti sama dan pidana badang untuk Kamaludin bahkan hampir sama dengan tuntutan," kata JPU Lie.
Kamaludin dituntut 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement