Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayi Debora Meninggal, RS Mitra Keluarga Siap Terima Pencabutan Izin Jika...

Bayi Debora Meninggal, RS Mitra Keluarga Siap Terima Pencabutan Izin Jika... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menyatakan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap seluruh pasien yang datang. Pihak rumah sakit juga bersedia menerima sanksi dan hukum apabila rumah sakit terbukti melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku terkait penanganan kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres melalui surat pernyataan yang ditulis ketika melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017), terkait peristiwa meninggalnya bayi berusia empat bulan bernama Tiara Debora.

"Mereka (RS Mitra) berjanji untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Apabila pihak rumah sakit terbukti melanggar, maka mereka siap menerima konsekuensi pencabutan izin rumah sakitnya," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Jakarta.

Selain meningkatkan pelayanan, menurut dia, RS Mitra juga menyatakan tidak akan memberlakukan syarat pembayaran uang muka terhadap para pasien sebelum dilakukan tindak penanganan atau perawatan medis.

"Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 Ayat 2 yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka," ujar Koesmedi.

Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca Dewi mengungkapkan akan mengembalikan uang senilai Rp5.000.000 yang sebelumnya digunakan oleh keluarga pasien sebagai uang muka untuk mendapatkan perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Anak itu (Tiara Debora) merupakan peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami akan mengambalikan haknya sebagai pasien BPJS dengan mengembalikan uangnya," ungkap Fransisca.

Seperti diketahui, Tiara Debora adalah bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi. Bayi yang baru berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU sebesar Rp19,8 juta, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah menghembuskan nafas terakhirnya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: