Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRG: Konflik Ganggu Restorasi Gambut

BRG: Konflik Ganggu Restorasi Gambut Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan konflik pada wilayah yang menjadi target restorasi kerap menjadi kendala dalam upaya pemulihan fungsi gambut di kawasan itu.

"Restorasi gambut tidak akan pernah berjalan kalau (terjadi) konflik," kata Deputi III BRG Myrna A Safitri kepada Antara di Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Ia menjelaskan sejumlah konflik yang kerap ditemukan dalam upaya pemulihan gambut di antaranya ada izin yang masuk ke wilayah target restorasi. Kemudian, konflik tapal batas desa sehingga menyulitkan pembangunan sekat kanal untuk pembasahan gambut.

Dlam setahun terakhir, katanya upaya restorasi gambut tidak lepas dari masalah konflik yang kerap ditemukan adalah tapal batas wilayah yang belum jelas, sehingga pembangunan sekat kanal, sebagai upaya pemulihan fungsi gambut terhenti.

Untuk itu, ia mengatakan penyelesaian konflik sedini mungkin harus dapat dilakukan. Apabila mulai terjadi konflik sementara tidak langsung ditangani, maka dikhawatirkan menjadi permasalahan besar dan semakin sulit diselesaikan.

"Konflik yang kecil kalau tidak ditangani dengan baik, tinggal tunggu waktu akan meledak. Kalau sudah meledak biaya pemulihan akan jauh lebih besar," ujarnya.

Dalam upaya penyelesaian konflik, dia mengatakan BRG tidak memiliki peran untuk menyelesaikan secara langsung. Peran penyelesaian konflik tetap pada ranah pemerintah daerah.

Selain itu, BRG juga menilai bahwa penyelesaian konflik dapat melibatkan peran aktif masyarakat desa. Untuk itu, dia mengatakan BRG bersama Pusat Pendidikan dan Latihan KLHK menggelar Pelatihan Dasar Pemetaan dan Negosiasi Konflik Sumber Daya Alam.

Pelatihan tersebut melibatkan 22 peserta dari sejumlah warga dan perangkat desa asal Provinsi Riau dan Jambi yang digelar di Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru.

Dia mengatakan masyarakat desa memiliki peran penting untuk memperkuat upaya pemetaan dan penyelesaian konflik, melalui pemahaman hukum mediator dan paralegal.

"Kemampuan pemerintah atasi (konflik) terbatas. Keterlibatan warga desa penting. Warga desa perlu kemampuan sebagai mediator dan paralegal," ujarnya.

Selain di Riau, ia mengatakan kegiatan serupa nantinya juga akan digelar di sejumlah provinsi lainnya di Sumatera dan Kalimantan. Terutama wilayah yang menjadi target restorasi gambut BRG. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: