Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal merilis aturan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) dalam waktu dekat ini. Saat ini bank sentral tengah melakukan tahap finalisasi dan akan dilakukan sosialisasi segera.
Adapun aturan tersebut dimaksudkan agar biaya yang dikenakan oleh setiap pihak bisa seragam baik oleh bank maupun convenience store atau mini market. Selama ini convenience store menetapkan biaya top up e-money yang beragam kepada nasabah.
"Nanti akan dikeluarkan aturan tentang e-money. Saya juga mau jelaskan bahwa terkait e-money itu kan e-money itu ada yang off us dan on us," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui dalam acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Dirinya menjelaskan, fasilitas off us adalah top up e-money melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain. Sementara untuk fasilitas on us adalah top up e-money melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut.
"Top up yang dilakukan di bank lain sangat beragam, beragam itu tentu perlu penyelerasan. Dan yang paling utama BI perhatikan adalah perlindungan konsumen, serta meyakinkan sistem itu tidak ambil manfaat atau rente ekonomi," jelas dia.
Saat ini fasilitas top up melalui fasilitas lain dikenakan biaya antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu. Oleh karena itu, bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran perlu membuat aturan agar biaya yang dikenakan tidak membebani masyarakat.
"Nanti kalau BI keluarkan aturan tentang top up sekarang ini yang kami beri perhatian e-money yang off us, yang antar bank. Nanti kami atur, anda mau top up e-money di covenience store kena Rp3 ribu,5 ribu, nanti kami atur maksimum tertentu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement