Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Agustus 2017, Selayar Keciprat Rp17,2 Miliar DBH dari Bapenda Sulsel

Hingga Agustus 2017, Selayar Keciprat Rp17,2 Miliar DBH dari Bapenda Sulsel Kredit Foto: Bapenda Sulsel
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto TR, mengajak seluruh pihak untuk taat membayar pajak demi keberlanjutan pembangunan. Ditegaskannya penerimaan negara dari berbagai pajak akan dikembalikan ke kabupaten/kota untuk pembangunan, khususnya infrastruktur. Dicontohkannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar yang telah menerima dana bagi hasil alias DBH sebesar Rp17,2 miliar.
"Tanpa anda sadari, setiap hari kita membayar pajak kepada daerah, baik itu saat membeli bensin, membeli rokok dan lainnya. Nah, pajak yang dipungut itu dikembalikan (dalam bentuk DBH) ke kabupaten/kota untuk membangun infrastruktur. Misalnya Selayar yang hingga Agustus 2017 telah menerima DBH sebesar Rp17,2 miliar yang jumlahnya tentu terus meningkat," kata Tautoto, di sela sosialisasi pajak di Kabupaten Selayar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa,?(19/9/2017).
Di hadapan seratusan peserta sosialisasi pajak daerah di Selayar, Tautoto mengungkapkan DBH suatu daerah akan lebih besar tatkala serapan penerimaan pajaknya tinggi. Untuk itu, pihaknya tidak bosan-bosan melakukan sosialisasi guna mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk taat membayar pajak. Sosialisasi pajak tersebut secara massif dilakukan di seluruh kabupaten/kota lingkup Sulsel.
"Kan pajak itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi," jelas Tautoto.
Melalui sosialisasi yang gencar dilaksanakan itu, Tautoto berharap masyarakat semakin paham mengenai pajak daerah. Masyarakat perlu diberikan penjelasan mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada ?pembangunan wilayahnya. ?Saya harap aparatur pemerintah mulai dari kecamatan hingga desa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah."
Dalam sosialisasi tersebut, Tautoto memang banyak membahas pajak yang dikelola provinsi. Di antaranya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok. Dikatakannya, besaran DBH yang diterima bergantung ragam pajak. Misalnya untuk PKB dan BBNKB dialokasikan 30 persen untuk daerah.?
"Untuk DBH yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok lebih besar lagi, alokasinya mencapai 70 persen untuk kabupaten/kota. Sedangkan untuk DBH PAP dialokasikan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota," pungkas Tautoto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: