Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yakin KPK dapat menjawab semua argumentasi-argumantesi yang disebutkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.?Pada Rabu (20/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggl Cepi Iskandar menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
"Tim KPK datang seperti yang kami sampaikan, pasti akan kami hadapi praperadilan dan kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017) malam.
Menurut Febri, beberapa hal yang disampaikan tim kuasa Hukum Setya Novanto sebenarnya sudah sering diputuskan pada sidang praperadilan lainnya ataupun penegasan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Kedua terkait dengan kerugian keuangan negara," kata dia.
Febri menjelaskan bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja di mana KPK bisa bekerja sama dengan BPK.?"Bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan dengan melibatkan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain yang tentu saja relevan dan juga penting," tuturnya.
Febri pun menyatakan bahwa KPK mengingatkan bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja.?"Jadi, jangan sampai pada materi pokok perkara karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tindak pidana korupsi," ucap Febri.
Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) dengan agenda jawaban dari KPK. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement