Komite IV DPD Pertanyakan Syarat yang Diterapkan LPDB untuk Akses Dana Bergulir
Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, di gedung DPD RI, Rabu (20/9/2017).
Menurut Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga, yaitu cash coleteral yang mempunyai deposito minimal 10% dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.
"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Braman.
Ia menjelaskan, karena saat ini eranya memang sudah kompetitif, maka mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain. Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp1,5 triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp1 triliun dan dari APBN sebesar Rp500 miliar.
Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp793,95 miliar. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp8.49 triliun di seluruh Indonesia.
"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement