Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lunas 100 Persen, LPDB Persilakan Koperasi Ajukan Pinjaman Lagi

Lunas 100 Persen, LPDB Persilakan Koperasi Ajukan Pinjaman Lagi Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengalihan dana bergulir ke rekening LPDB-KUMKM sejalan dengan PMK No. 99/PMK.05/2008 yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Lalu satu tahun berikutnya disempurnakan dengan PMK No.218/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam peraturan ini disebutkan dana bergulir yang disalurkan kepada koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM pengelolaannya dialihkan ke LPDB-KUMKM. Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo menegaskan jika koperasi sudah menyelesaikan kewajibannya dengan lunas 100 persen, maka bisa mengajukan kembali dana bergulir kepada LPDB-KUMKM.

"Memang ada alternatif lain untuk mengajukan pinjaman. Bisa ke bank atau ventura. Tapi LPDB-KUMKM memberikan dana bergulir dengan bunga sangat lunak hanya 7 persen. Ini bunga paling rendah di dunia. Kalau pinjam ke bank kan bunganya di atas 10 hingga 13 persen," kata Braman usai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengalihan Dana Bergulir 2017 LPDB-KUMKM, di Provinsi Lampung, Rabu (27/9/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Satria Alam sangat mendukung program LPDB-KUMKM, mengingat tingkat bunga sangat ringan dan terendah di dunia. Menurutnya, ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat kepada koperasi dan masyarakat kecil.

"Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota siap membantu memperlancar peralihan ini karena dana tersebut nantinya juga kembali ke koperasi dan UMKM," kata Satria.

Di Provinsi Lampung sendiri, kata dia, ada lembaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hanya saja, di BLUD pinjaman yang diberikan sekitar Rp5 juta sampai Rp50 juta saja. Sementara itu, di LPDB-KUMKM bisa lebih Rp 1 miliar.

LPDB-KUMKM, kata Braman, siap berkolaborasi menyalurkan dana bergulir ke BLUD. Dengan kolaborasi ini tidak akan mengganggu APBD lagi. "Ini sebagai bentuk reward terhadap BLUD. BLUD ini semacam LPDB-nya di daerah, kalau di pusat LPDB-KUMKM," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: