Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

E-Faktur Resmi Hanya Bisa Didapat di Laman Dirjen Pajak

E-Faktur Resmi Hanya Bisa Didapat di Laman Dirjen Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 hanya dapat diperoleh di laman DJP, "www.pajak.go.id".

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu DJP menegaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan aplikasi faktur pajak yang menyebutkan tautan bukan dari laman resmi DJP.

"Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan 'link' pajak yang bukan dari situs resmi DJP, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Penegasan oleh DJP tersebut sehubungan dengan pemberitaan yang ramai di media sosial tentang e-faktur versi 2.0. Hestu menjelaskan bahwa aplikasi e-faktur disempurnakan dengan versi 2.0 mulai 1 Oktober 2017 untuk kebutuhan pengusaha dan DJP.

Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain pengusaha kena pajak diimbau untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Imbauan untuk memasukkan NIK atau paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional dan dimaksudkan untuk melindungi pengusaha kena pajak penjual maupun pihak pembeli atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor pengusaha kena pajak penjual.

Diinformasikan pula bahwa faktur pajak sederhana masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud, dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur.

Faktur pajak sederhana yaitu faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Misalnya 'struk' yang dibuat oleh pasar swalayan (supermarket).

Sedangkan untuk penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur. (Tz-R031) (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: