Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kronologi Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara

Kronologi Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi.

"Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Utara memiliki salah satunya potensi hasil tambang nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurut Saut, Aswad Sulaiman diangkat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara pada 2007 kemudian yang bersangkutan diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

"Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eskplorasi. Dari proses tersebut, Aswad Sulaiman diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," tuturnya.

Menurut Saut, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ekspor "ore nickle" ekspor hingga 2014.?

Saut menyatakan bahwa KPK sangat prihatin atas kondisi tersebut bagaimana potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha.

"Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoaian terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi setelah penambangan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengimbau kepada daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.?KPK menetapkan mantan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: