Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK

Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara total harta kekayaan Rita pada pelaporan 29 Juni 2015 adalah senilai Rp236,75 miliar dan 138.412 dolar AS Hartanya terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp12,05 miliar yaitu berupa tanah dan bangunan di 52 lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, satu lokasi di Kota Bandung dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Selanjutnya alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp2,837 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil dan tiga unit sepeda motor.?Kemudian ada perkebunan kelapa sawit senilai Rp9,5 miliar serta pertambangan senilai Rp200 juta.?Rita juga masih tercatat memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp5,6 miliar ditambah giro dan setara kas lain sejumah Rp6,703 miliar dan 138.412 dolar AS.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.?Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita dan peningkatan kekayaan di LHKPN sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: