Anggota Kepolisian Kota Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 18 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jawa Timur ketika dilakukan razia di pos polisi Tangkahan Durian Brandan Barat.
"Tersangka yang diringkus ini berinitial EH alias Eko (36) warga RT 01 Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur," ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan AKP J M Sitompul, di Pangkalan Brandan, Sabtu (7/10/2017).
Kapolsek menjelaskan tersangka ini menumpang bus Simpati Star nomor polisi BL 7556 AA dari Aceh, lalu di depan pos polisi bus tersebut dihentikan oleh petugas dan barang bawan termasuk penumpangnya diperiksa.
"Salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 21 juga turut diperiksa petugas, saat diperiksa terlihat gelagat yang mencurigakan lalu diperiksa lebih lanjut. Maka dari dalam rangsel milik tersangka ditemukan tiga bal ganja seberat tiga kilogram," ujarnya.
"Petugas lalu memeriksa tersangka lagi maka dari pengakuannya ada 15 bal atau 15 kilogram ganja lagi yang dimasukkan dalam kotak kardus yang terletak di dalam bagasi mobil sebelah kiri," imbuhnya.
AKP J M Sitompul menyampaikan dari keterangan tersangka ini kepada petugas ganja tersebut hendak dibawa ke Jawa Timur, tersangka mengaku dirinya hanya kurir dijanjikan upah sebesar Rp18 juta bila ganja tersebut sampai ke tujuan.
"Kurirnya mengaku saat diintrogasi akan memperoleh upah mengantarkan ganja tersebut Rp1 juta untuk setiap balnya, namun polisi tidak percaya karena ada ditemukan buku tabungan atas nama tersangka yang berisikan uang puluhan juta," ujarnya.
Polisi menduga ganja yang hendak dibawa tersangka ini ke Jawa Timur akan dijualnya di sana, karena dia mengaku belum menerima uang panjar sebagai uang jalan. Sebab uangnya banyak terdapat di dalam buku tabungan itu ada Rp20 jutaan di dalam buku tabungan tersangka, sambungnya.
Akibat perbuatan tersangka EH alias Eko ini penyidik polisi mempersangkakannya dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement