Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPHTB Bandara Yogyakarta Bermasalah, Menhub: Itu Kewenangan Menteri Agraria

BPHTB Bandara Yogyakarta Bermasalah, Menhub: Itu Kewenangan Menteri Agraria Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi enggan memberikan penjelasan mengenai surat Kementerian Perhubungan kepada Angkasa Pura I terkait pembebasan kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.

"Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Menteri Budi Karya saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (8/10/2017).

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan kewajiban Angkasa Pura I terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.

Imam?mengatakan AP I menggunakan surat yang diberikan Kementerian Perhubungan untuk menghindari kewajibannya membayar BPHTB. AP I menerjemahkan surat percepatan pembahasan lahan bandara sebagai surat tugas sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo.

"Kami akan terus menerus mempertanyakan BPHTB sampai AP I memberikan landasan hukum yang dipakai sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab. Selama ini, perda hingga undang-undang, secara jelas mengatur pembayaran BPHTB," katanya.

Untuk itu, kata Hamam, Pemkab Kulon Progo perlu proaktif memungut pajak BPHTB dan IMB pembangunan bandara, ke pihak Angkasa Pura I.

"Pemkab harus berani meminta BPHTB dan IMB kepada Angkasa Pura I," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: