Warta Ekonomi, Makassar -
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengungkapkan pihaknya tengah memperjuangkan agar posisi kejaksaan dapat diperkuat secara konstitusional. Penguatan posisi Koorps Adhyaksa dalam konstitusi negara sangat penting agar kinerjanya bisa lebih garang lagi dalam proses penegakan hukum di Tanah Air.
Hingga kini, keberadaan kejaksaan dalam konstitusi negara belum terlalu tegas dan jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya, posisi kejaksaan belum diatur secara eksplisit. Ironisnya, kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang tidak termaktub dalam regulasi tersebut meski memiliki peran yang vital.
"Makanya, ini sedang diperjuangkan (penguatan posisi kejaksaan secara konstitusional). Posisi kejaksaan memang perlu diperhatikan dengan lebih baik, diberikan ruang gerak yang kuat karena adanya landasan hukum yang kuat pula,? kata Prasetyo, di Kampus Unhas Makassar, Selasa, (10/10/2017).
Melalui penguatan posisi kejaksaan, Prasetyo berharap adanya perubahan yang akan membawa pengaruh positif dalam kinerja penegakan hukum. Mulai dari penambahan anggaran hingga perluasan kewenangan. Kejaksaan, sambung dia, tidak hanya akan berfokus pada upaya represif alias penindakan, tapi juga pencegahan penyelewengan hukum.?
"Strateginya sudah harus diubah. Penegakan hukum bukan hanya sekadar menindak, tapi juga mencegah. Itu akan lebih maksimal hasilnya dalam jangka panjang,? tutur dia.
Dalam upaya penguatan posisi kejaksaan, Prasetyo menambahan pihaknya mengupayakan agar legislatif mempertimbangkan amandemen kelima UUD 1945. Terdapat 10 isu strategis pokok amandemen yang telah diusulkan DPR sebelumnya, tapi belum ada yang menyentuh posisi kejaksaan. Padahal, penerapanny dalam pemerintahan dinilai sudah mendesak.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement