Warta Ekonomi, Medan -
Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumut, Arief Budi Santoso mengatakan, BI akan terus lakukan komunikasi dengan Polri guna antisipasi masalah masalah yang menyangkut uang rupiah. Walaupun kenyataannya hingga saat ini belum ada kasus mengenai kejahatan rupiah maupun giro di tiap perbankan.
"Sejauh ini kita selalu kordinasi dengan Polri, apakah menyangkut rupiah palsu, bilyet giro kosong dan sebagainya, sebab yang tau keadaan rupiah adalah BI," katanya dikantor BI Sumut, jalan Balaikota, Medan, Kamis (12/10/2017).
Dikatakannya, setiap perbankan di wilayah Sumut mendapatkan berupa kejahatan dari pihak oknum yang tak bertanggungjawab maka perbankan tersebut akan melapor ke BI, dan BI akan lakukan kerjasama dengan pihak Polri.
"Jadi setiap saat mereka komunikasi dengan kita, diawali dulu dengan pemahaman menyamakan persepsi ketentuan mengenai sistem pembayaran PUR dengan mereka. Jadi saat melakukan penanganan, mereka sudah bisa," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, BI adalah tempat konsultasi pihak perbankan maupun polri memastikan palsu tidaknya rupiah tersebut.
"Namun permasalahannya kemarin pada saat memastikan tidak terjadi kegiatan usaha penukaran mata uang asing ilegal, jika ada pasti kita libatkan kepolisian," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa saat ini pihak BI memberikan dulu informasinya terkait uang palsu. Sebab sebenarnya masih mungkin ada masalabh lain, misalnya kaitannya dengan cek biro palsu, uang elektronik, kartu debet maupun kredit, yang utamanya merugikan masyarakat (konsumen).
"Sehingga dengan lakukan komunikasi ini, kita jelaskan tentang ada SP (sistem pembayaran) dan PUR (pengelolaan uang rupiah), agar pihak kepolisian lebih memahami," ujarnya.
Sehingga harapannya rekan rekan kepolisan pada saat menangani kasus perbankan harus lebih hati hati. "Seperti pesan Pak Agung (direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim Sumut), bahwa ,pesannya adalah saat mnghadapi kasus perbankan, mereka harus memahami perbankan janga ?asal grebek saja, pasti ada resiko operasionalnya," ujarnya.
Dikatakannya, sebab jika masalah uang palsu memang harus lapor ke BI, kalau cek dan giro pasti ada dugaan dulu. "Siapa yang bisa bilang itu palsu pasti penerbitnya, yaitu bank penerbitnya, bukan BI," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement