Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurmin Halim Bantah Main Hukum Karena Dekat dengan Kapolda Sumsel

Kurmin Halim Bantah Main Hukum Karena Dekat dengan Kapolda Sumsel Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Kurmin Halim Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, Suhandi Cahaya, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan di dua media online, terkait kliennya. Ia menilai berita yang dimuat oleh kedua media online itu sangatlah populis dan akibatnya sangatlah mendeskriditkan serta akan merusak nama baik kliennya terhadap para pejabat atau pihak-pihak tertentu.

Lanjutnya, Ia mengatakan judul berita tersebut yang dimuat pada 21 Oktober 2017 tersebut ?Merasa Kolega Dekat Kapolda, Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur di Sumsel Mainkan Hukum Seenaknya?. Menurut Suhandi, sebagai Penatua dari Perkumpulan TiongHoa Palembang, sudah tentu Kurmin Halim memiliki banyak teman/relasi, termasuk juga para pejabat di daerah dan di antaranya adalah Kapolda Sumatera Selatan saat ini.

?Klien kami, Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur tersebut sama sekali tidak membanggakan atau mengandalkan siapa pun juga di dalam kehidupannya, melainkan mengandalkan Tuhan YME, dan karena beliau adalah orang hukum maka menyerahkan kembali kepada hukum sebagai panglima di negara Republik Indonesia ini,? kata Suhandi Cahaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dalam perkara perdata Nomor : 76/Pdt/G/2017/PN.Plg, Suhandi membenarkan kliennya ada mengadukan gugatan perdata terhadap Swandra Chandra dkk, sebab klien Suhandi telah mengurus/mengelola lahan perparkiran yang terletak di Komplek Perkantoran Rajawali Kota Palembang, sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tidak pernah mendapat gangguan dari pihak mana pun juga, kecuali sejak adanya Surat Kuasa dari Swandra Chandra kepada Christine, mulailah timbul gejolak/permasalahan untuk menguasai/mengambil lahan parkir tersebut.

?Oleh karena klien kami merasa sangat terganggu dengan adanya Surat Kuasa dimaksud, maka Klien kami menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan mohon keadilan atas akan diambilnya lahan perparkiran yang selama ini memang dikelola oleh klien kami sejak tahun 2002,? jelas Suhandi.

Secara pribadi, Suhandi Cahaya mengaku telah mengenal pribadi Kurmin Halim hampir selama 25 tahun dan ia tahu wataknya yang tidak pernah mengandalkan atau menggantungkan persoalan/permasalahannya kepada pejabat tinggi negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: