Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai kenaikan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 akan memengaruhi laju inflasi.?Ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, Yustinus memperkirakan peningkatan cukai tembakau tersebut dapat berdampak menambah laju inflasi sebesar 0,1-0,2 persen.
Menurut dia, hal tersebut dikarenakan rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar pada laju inflasi setelah sembako.
"Ada pengaruh pada inflasi tapi pasti dikelola semua itu. Saya belum bisa hitung, namun kalau 10 persen kenaikan cukai berarti ini 0,1-0,2 persen untuk inflasi karena komponennya besar," kata Yustinus.
Saat ini, tarif cukai tembakau di Indonesia berada pada kisaran 35 persen, atau masih di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran. Yustinus menilai angka peningkatan tersebut tergolong masih moderat dan bisa ditolerir menjadi batas yang tidak memberatkan.
"Yang penting tidak berdiri sendiri atau sekadar menaikkan karena akan menimbulkan distorsi. Tetapi kalau diiringi perbaikan, seperti pengawasan untuk yang ilegal, itu masih 'fair'," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (19/10). (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement