Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMP, Kalau Tidak......

Perusahaan Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMP, Kalau Tidak...... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Padang -

Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim meminta setiap perusahaan di daerah itu agar menggaji karyawan mereka sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.

"Perusahaan harus patuh dan taat dalam menjalankan regulasi ini, tahun depan UMP Sumbar sebesar Rp2,1 juta, naik dari UMP tahun 2017 sebesar Rp1,9 juta," kata dia di Padang, Kamis.

Dalam hal ini dia mewanti-wanti agar seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya, apabila ada yang tidak menjalankan harus diberi sanksi.

Ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas dalam mengawal kebijakan demi kesejahteraan para pekerja untuk menerima upah yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Saya mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi agar mengawal pengupahan terhadap pekerja agar sesuai UMP, mulai dari monitoring dan evaluasi secara rutin," ujarnya.

Selama ini menurutnya pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya terkesan disembunyikan oleh Dinas terkait sehingga pelanggaran terhadap hak pekerja kurang terekspos.

"Kalau perlu mereka yang tidak menggaji karyawan sesuai UMP diproses dan diumumkan kepada publik secara luas," katanya.

Sebelumnya UMP Sumbar 2018 sesuai SK Gubernur Nomor 562-879-2017 tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp2,1 juta atau naik 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp1,9 juta.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

Hal itu juga direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal didampingi Kepala Bidang Hubungan Indistrial dan Pengawasan Tenaga Kerja provinsi itu, Helen menyebutkan perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2017.

"Aturannya, pengajuan itu sepuluh hari sebelum UMP 2018 berlaku pada 1 Januari 2018," kata Penangguhan itu bisa dilakukan jika perusahaan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan serta secara prosedural. Permohonan itu dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: