KUR Bunga 7% Disalurkan Bagi Peremajaan Sawit Rakyat Berbasis Koperasi
Pemerintah mengeluarkan kebijakan KUR skema khusus peremajaan sawit dengan bunga 7% bagi perkebunan rakyat. Skema khusus ini ditujukan bagi petani sawit yang melakukan pengelolaan sawit berbasis klaster atau koperasi.?
Peresmian KUR skema khusus peremajaan sawit ini dilakukan oleh Presiden Jokowi, yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan para bank BUMN penyalur KUR, Senin (27/11/2017), di tengah perkebunan sawit Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.?
Presiden menegaskan peremajaan sawit harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit.?
"Banyak sawit milik rakyat yang sudah tua sehingga produktivitasnya rendah. Kalau tidak diremajakan, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia saat ini akan disalip negara lain," kata Presiden.?
Menteri Puspayoga menyampaikan pembentukan koperasi bagi petani sawit sangat diperlukan agar memudahkan pemerintah membantu petani. "Petani yang tergabung dalam koperasi akan lebih mudah bagi pemerintah melakukan koordinasi untuk memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan," kata Puspayoga.??
Dia menegaskan suku bunga KUR 7% bagi peremajaan sawit dengan kredit hingga Rp 25 juta tidak perlu agunan, sedangkan KUR di atas Rp25 juta diperlukan sertifikat tanah.?
Pada saat bersamaan, Menteri Puspayoga melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantia tentang pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha kecil menengah, petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.?
Menko Perekonomian menegaskan, peremajaan sawit berbasis koperasi sangat diperlukan agar pengelolaannya terstandar. Hal ini karena skema khusus ini hanya untuk petani pemilikan luas lahan maksimum 4 hektare, harus menggunakan benih bersertifikat, pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan sesuai standar ISPO dan pembelian sawit petani akan dilakukan oleh swasta atau BUMN.?
KUR skema khusus peremajaan sawit diimplementasikan mulai 1 Januari 2018. KUR yang disetujui oleh bank penyalur tidak akan diberikan sekaligus, tetapi akan dicicil tiap bulan sesuai kebutuhan. Dengan demikian beban bunga yang ditanggung petani lebih ringan.?
Luas lahan sawit Indonesia mencapai 11,9 juta hektare dengan luas kebun sawit rakyat 4,6 juta hektare. Saat ini kondisi kebun sawit rakyat sudah berumur lebih dari 25 tahun, umumnya menggunakan bibit yang tidak berkualitas sehingga produktivitasnya rendah, serta pengelolaan tidak memenuhi standar yang baik.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement