Pemerintah Diharapkan Libatkan Pekerja Migran dalam Susun Peraturan Turunan UU PPMI
Pemerintah diharapkan melibatkan pekerja migran di luar negeri dalam menyusun peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru disahkan DPR RI pada 25 Oktober 2017 lalu. Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi membahas UU PPMI pada Minggu (26/11/2017) di Singapura, yang diadakan Indonesian Family Network (IFN) bekerja sama dengan LSM lokal Transient Worker Count Too (TWC2) dan dihadiri puluhan pekerja migran dan LSM.
Tampil sebagai pembicara dalam diskusi itu adalah Didi Yakub dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global. Dalam paparannya, Didi Yakub mengapresiasi kerja DPR RI dan Pemerintah yang akhirnya berhasil menuntaskan UU PPMI setelah menunggu selama 7 tahun. Ia juga berterima kasih kepada elemen masyarakat sipil seperti organisasi buruh migran di dalam dan luar negeri, LSM, akademisi yang terus mengawal dan memberikan masukan terhadap pembahasan UU tersebut.
Ada beberapa hal yang merupakan langkah maju menurut Didi Yakub. UU ini sebagian telah melakukan harmonisasi dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Di samping itu, terlihat penguatan peran pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dalam tata kelola migrasi dan mengurangi peran swasta yang selama ini dominan. Kemudian adanya persyaratan yang lebih berat untuk perusahaan penempatan pekerja migran dan sangsi pidana yang lebih tegas, baik penjara dan/atau denda, terhadap perorangan ataupun perusahaan yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai aturan.
Namun, ada beberapa catatan yang disampaikan dan juga menjadi topik hangat saat diskusi. Misalnya, penguatan peran pemerintah di luar negeri yang semangatnya tidak sekuat dengan penguatan peran pemerintah di dalam negeri. Juga soal kelembagaan baik di dalam dan luar negeri yang hampir sama padahal amanat UU sudah jauh berbeda menghadapi tantangan yang ada selama ini. Di samping itu, soal direct hiring yang tidak eksplisit diatur, padahal dalam praktik peraturan di negara penempatan membolehkan.
Untuk membuat UU ini operasional dibutuhkan 27 peraturan yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan. Agar peraturan tersebut mencapai sasaran sesuai amanat UU, Didi menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi ke pekerja migran di luar negeri dan meminta masukan dari mereka yang tentunya akan memperkaya isi peraturan tadi. "Kami dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global siap mendorong proses ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement