Bank Indonesia (BI) hari ini, Senin (4/12/2017) di Jakarta, resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) dalam sistem pembayaran nasional.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring, dan settlement secara domestik.
"Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (4/12/2017).?
Untuk mencapai sasaran tersebut BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Adapun ketentuan GPN yang terdiri dari enam pokok kebijakan adalah sebagai berikut.
Pertama, membentuk tiga Penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Kedua,?penataan infrastruktur, yaitu dengan mewajibkan penerbit, acquirer, agen, dan payment gateway terkoneksi kepada minimal dua Lembaga Switching GPN. Serta diikuti kewajiban interkoneksi di antara Lembaga Switching GPN sehingga keandalan layanan dapat terjaga.
"Ketiga, kewajiban pemrosesan transaksi (routing) domestik yaitu terhadap instrumen yang diterbitkan di dalam negeri dan ditransaksikan melalui kanal pembayaran dalam negeri, wajib untuk diproses melalui infrastruktur dan sistem yang ada di dalam negeri," paparnya.
Keempat, BI menetapkan skema harga (pricing policy) yang wajar. Untuk tahap awal, dalam PADG GPN telah ditetapkan besaran MDR kartu debit sebesar 1% per transaksi off-us, atau lebih rendah dari yang berlaku selama ini dikisaran 2-3%.
"Penurunan MDR ini berlaku efektif secara nasional pasca peluncuran GPN pagi hari ini. Penetapan skema harga ini kami yakini akan mampu mendorong efisiensi, kompetisi yang sehat, dan inovasi layanan," ucap Agus.
Kelima, menerapkan logo nasional, guna memperluas akseptasi instrumen pembayaran ritel nontunai yang dapat digunakan di seluruh merchant dalam negeri. Mulai tahun 2018, seluruh penerbit wajib menyediakan kartu berlogo nasional dan menjelaskan manfaatnya kepada nasabah.
Dan keenam, yakni menetapkan standardisasi fitur layanan sehingga mampu menjawab perkembangan kebutuhan transaksi masyarakat. Fitur layanan yang wajib disediakan meliputi pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan layanan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
"Ke depan, akan dikembangkan juga fitur pembayaran tagihan rutin yang terstandardisasi dan interoperabel, seperti tagihan listrik, air, dan asuransi kesehatan melalui fitur Electronic Billing and Invoicing Presentment and Payment (EBIPP)," tuturnya.
Adapun peluncuran GPN pada hari ini adalah buah dari sinergi yang telah dibangun bersama industri sejak lama. Guna memastikan kesiapan dan kelancaran implementasinya, mulai tahun 2016 BI bersama industri secara intensif telah menyelesaikan uji konsep dan melakukan uji coba (piloting) di 122 merchant besar berskala nasional.?
"Kami bersyukur, hingga saat ini, ke-4 Lembaga Switching GPN telah terkoneksi dengan 60 penerbit dan 14 acquirer, dengan tingkat interoperabilitas transaksi debit mencapai 75%," kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement