Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DAJK Pailit, Ini Kata BEI

DAJK Pailit, Ini Kata BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan kemasan yang tercatat di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.?

Pasalnya, pengadilan telah mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian damai PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur perusahaan.?

Dengan adanya putusan tersebut, BEI pun langsung menghentikan perdagangan saham DAJK per 23 November 2017. Sampai saat ini, BEI sedang menunggu langkah dan keputusan dari manajemen DAJK.

"Kalau memang dipailitkan, kita kan tinggal konfirmasi apakah mereka ada upaya hukum lain. Apalagi kira-kira yang mereka bisa lakukan," tegas Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa, (5/12/2017).

Saat ini, pihak DAJK masih menunggu hasil dari pengajuan kasasi yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Apabila status pailit sudah final, bursa akan men-delisting saham DAJK.

"Iya mau tidak mau, mau ngapain lagi? Contoh kalau kita investasi, beli kambing mau diternakin, kambingnya mati, itu sama dengan pailit," ucapnya.?

Sementara itu, terkait dengan nasib pemegang saham publik perusahaan, Samsul menegaskan hal itu bergantung pada proses lelang aset DAJK. Jika aset sudah dibayarkan utang dan kewajiban lainnya, dan masih tersisa maka bisa dialokasikan untuk pemegang saham.

?Namun, jika tidak ada sisa dari penjualan aset maka pemegang saham hanya bisa gigit jari. Lantaran, hal itu merupakan bagian dari risiko menjalankan investasi. "Kalau ada sisanya. Karena prioritas bayar utang pajak, utang vendor, utang karyawan, bayarin semua. Kalau ada sisa baru kembali ke pemegang saham," pungkas dia.?

Sekadar informasi, pada kuartal III/2017, DAJK memiliki utang ke beberapa bank sebesar yang nilainya mencapai Rp870,17 miliar. Sementara aset yang dimiliki peruahaan mencapai Rp1,3 triliun, atau turun dari Rp1,5 triliun di akhir Desember 2016.

Utang bank ke Standard Chartered Bank sebesar Rp262,4 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp414,26 miliar, Bank Commenwealth Rp50,4 miliar, Citibank N.A Rp26,6 miliar, dan Bank Danamon Rp9,9 miliar.?

Kemudian ada ?pembiayaan murabahah dari PT Bank BRI Syariah dengan sub jumlah sebesar Rp106,4 miliar. DAJK juga memiliki kewajiban sewa pembiayaan Rp28,14 miliar dan lembaga keuangan Rp96 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: