Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan program pembangunan yang dikorupsi menciptakan kerugian sebagian dari keseluruhan pelaksanaan program tersebut.
"Demikian pula kalau program pembangunan dirancang dan dianggarkan secara kurang berkualitas maka yang terjadi adalah 'some lost' atau inefiesiensi atas program pembangunan tersebut," kata Bambang Broedjo saat memberikan sambutan peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Oleh karena itu, katanya, perencanaan dan penganggaran yang berkualitas tidak kalah penting untuk mencegah inefisiensi, bahkan kegagalan dalam pembangunan.
Bambang mengungkapkan dalam rangka menciptakan pelaksanaan rencana pembangunan yang didukung oleh anggaran yang dibutuhkan, pelaksanaan reformasi perencanaan dan penganggaran terus-menerus dilakukan melalui penetapan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Bambang Broedjo mengatakan esensi dari PP dimaksud adalah penerapan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, yakni pendekatan perencanaan dan penganggaran melalui "Money Follows Program" dari yang sebelumnya melalui Money Follows Function; dan penerapan pendekatan THIS (tematik, holistik, integratif dan spasial), dalam perencanaan penganggaran agar lebih menciptakan efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan baik di pusat dan daerah.
Kepala Bappenas juga mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah progresif antara lain: pelaksanaan Money Follows Program; memperkuat koordinasi antar K/L dan Pusat-Daerah; Memperkuat kendali program.
"Saat ini Bappenas telah membangun 'E-Planning-E-Budgeting' yang telah mengintegrasikan proses perencanaan sampai dengan penganggaran (penerbitan DIPA) dengan kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN dan RB," ungkapnya.
Dia mengatakan kegiatan besar yang juga memberikan implikasi pada transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan perencanaan dan penganggaran pembangunan adalah Integrated Presidential Dashboard (IPD) yang menjadi "dashboard" RKP dan RPJMN dalam rangka mendukung IPD.
Pelaksanaan IPD dimaksud merupakan langkah menuju "grand design e-Government" dalam wadah Satu Data Indonesia yang mengintegrasikan antara e-planning, e-budgeting; e-procurement; e-payment dan e-Services.
Master data sumber daya nasional dimaksud di bentuk melalui integrasi aplikasi e-gov K/L/D/I sesuai tugas dan fungsinya, katanya.
Master data sumber daya nasional menggunakan Jaringan Pita Lebar Pemerintah yang dikelola Kementerian Kominfo.
Master data sumber daya nasional, divisualisasikan berdasarkan kebutuhan: Pemerintah dalam bentuk dashboard (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dirjen/ Deputi dan lain-lain) dan Publik/Masyarakat, dengan data di dashboard ditampilkan dalam bentuk angka, grafik, maupun peta/spasial.
"Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi yang konkrit dari Pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kinerja perencanaan dan penganggaran pembangunan yang mengarah pada result based oriented serta mencegah terjadinya penyalahgunaan (missused) anggaran yang mengarah pada korupsi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement