Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hery Susanto Gun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Saat keluar dari gedung KPK Hery yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu enggan memberikan komentar terkait penahanannya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.?KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.?Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement