Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu BBM

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu BBM Sejumlah pekerja memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari mobil tangki ke dalam drum berkapasitas 300 liter untuk didistribusikan ke Pulau Saparua menggunakan kapal panjang (longboat) di Pelabuhan Bongkar Muat Dermaga Tulehu, Maluku Tengah, Maluku, Selasa (3/10). Pertamina mendistribusikan BBM ke wilayah tersebut untuk mewujudkan BBM Satu Harga di wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal). | Kredit Foto: Antara/Priyo Widiyanto
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat pemalsu bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MN (34) dikediamannya di Blok Bugel Rukun Tetangga (RT) 14, Rukun Warga (RW) 06, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku menjalankan kejahatannya dengan mengoplos pertalite murni dengan berbagai bahan kimia, seperti kondensat dan zat pemutih (bleaching).

"Pelaku mencampur bahan baku kondensat 200 liter,?bleaching?sebanyak 25 kilogram dan tinner dengan Pertalite asli," ujarnya di Markas Polda Jabar.

Agung mengatakan, pelaku menjual BBM oplosan tersebut seharga Rp.7.600 per liter yang dipasarkan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kabupaten Indramayu.

MN telah melakukan pengolahan BBM oplosan itu sejak Juni 2017 hingga Desember 2017.?

"Pelaku sudah berhasil menjual 4,8 ton ke SPBU mini di Indramayu. Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil oplosan BBM Pertalite ini mencapai Rp 8,4 juta per bulan," kata Agung.

Ia mengemukakan, MN mendapatkan bahan baku konsendat dan bleaching dari salah seorang pelaku berinisial ML yang masih dalam tahap pengejaran polisi.

Atas pengungkapan kasus tersebut, dikatakannya, polisi? mengamankan barang bukti berupa 29 drum berisi konsendat, satu buah jerigen berisi 20 liter minyak hasil olahan, tujuh karung tepung kimia untuk pemurnian, satu buah jerigen berisi 20 liter cairan hijau.

"Kita masih penyelidikan lebih lanjut dan mencari rekan pelaku. Pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun," demikian Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: