Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mulai beroperasi pada 2 Januari kemarin berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota.
Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK mulai memanfaatkan layanannya melalui call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (3/1/2018), mengatakan, cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, tetapi juga lembaga jasa keuangan maupun non-lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
"Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam," ujar Anto.
Menurutnya, jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas, yaitu BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018.
Kemudian perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2022.
"Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, peer to peer lending, serta lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah