Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Yayat Ruhyat 'ngambek' dan melakukan aksi walk out saat akan dilantik menjadi Staf Ahli. Yayat menilai Bupati telah melanggar undang-undang ASN.
"Maaf pak Bupati saya tidak mau dilantik, karena ini telah melanggar PP tentang pemberhentian pejabat tinggi pratama, oleh karenanya saya mohon izin ke luar dari ruang," kata Yayat saat akan dilantik di Cirebon, Rabu.
Yayat mengatakan keputusan Bupati Cirebon yang akan menjadikannya Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, menurutnya tidak sesuai aturan. Menurutnya Bupati telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara.
Dia mengaku tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait pelanggaran terhadap dirinya dan dia meyakini, Bupati Cirebon mengajukan mutasi tanpa prosedur yang resmi.
"Ini bentuk perlawanan saya terhadap ketidakadilan saya wajib menegakkan reformasi birokrasi, ini merupakan bentuk reformasi birokrasi yang saya sampaikan sekarang ini," kata Yayat.
Yayat Ruhyat menjabat sebagai Sekda dengan pangkat esselon 2A, dari mutasi saat ini pihaknya turun jabatan sebagai pejabat dengan pangkat eselon 2B. Yayat mengaku tidak mengetahui jelas apa alasannya di mutasi. Untuk itu dia juga sudah menyiapkan berbagai langkah hukum dalam memperjuangkan hak nya sebagai pejabat ASN.
Yayat juga akan mendatangi Gubenur sampai menteri untuk mempertanyakan alasan atas mutasinya yang dianggap tidak sesuai prosedur. "Langkah ke depan nanti akan dilihat karena gugatan hukum sudah sah atau tidak saya dilantik dan saya sudah ke luar dari pelantikan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: