PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI mengaku bakal mengeluarkan obligasi yang bisa dikonversi untuk memperkuat modal (convertible bond). Selain untuk memitigasi dampak sistemik jika sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi, penerbitan convertible bond juga guna memenuhi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bank berdampak sistemik.
"Kita lihat timing-nya apakah waktunya tepat enggak, kondisi pasarnya kayak apa. Target kita semester kedua," ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni saat jumpa pers Kinerja BNI Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo, di kesempatan yang sama, mengatakan convertible bond juga akan digunakan sebagai antisipasi kebutuhan pendanaan BNI untuk pembiayaan infrastruktur.
Rico mengatakan BNI memang akan agresif untuk menyalurkan kredit infrastruktur. Pada 2018, BNI menargetkan pertumbuhan kredit secara keseluruhan sebesar 15-17 persen dari kredit 2017 yang sebesar Rp441,3 triliun.
Adapun ketentuan mengenai penerbitan convertible bond khusus diwajibkan bagi bank berdampak sistemik. Emiten bersandi BBNI itu menghimpun aset sekitar Rp700 triliun hingga akhir 2017 dan menempati posisi keempat sebagai bank beraset terbesar di Indonesia.
Ketentuan convertible bonds tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No. 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini.
Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah