Kementerian Koperasi dan UKM mendukung koperasi ikut sebagai investor dalam pembangunan infrastruktur. Banyak proyek infrastruktur yang potensial dibiayai oleh koperasi. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam Rapat Anggota Program (RAP) Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) tahun 2018, Rabu (24/1/2018) di Jakarta.
Turut hadir Ketua Induk KUD Herman Yosef Loli Wutun, Wakil Ketua Umum Dekopin Mohamad Sukri, Dewan Penasehat The Nature Conservancy Indonesia H.S Dillon, serta para investor dari Jepang, Malaysia, Thailand, dan Taiwan.
"Proyek jalan tol, misalnya. Jika koperasi berinvestasi di sana, berarti pemilik adalah pengguna. Pengguna jalan tol sangat besar dan mereka adalah yang punya uang captive market-nya ada, belum lagi proyek listrik dan gas. Bayangkan jika koperasi ikut menguasai," kata Agus.
Dia menegaskan, investasi di sektor infrastruktur sangat menguntungkan. Agus meyakini koperasi mampu terlibat dalam mendanai proyek infrastruktur, terlebih aktif menjalin kerja sama dengan berbagai investor.
"Ini merupakan salah satu wujud yang diharapkan dari pengembangan koperasi dalam reformasi total koperasi," kata Agus.
Baru-baru ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyerukan agar koperasi berinvestasi dalam proyek infrastruktur yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan data, kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp4.769 triliun selama lima tahun (2015-2019). Sumber investasi APBN dan APBD hanya mampu 41,3% dan sisanya diharapkan dari swasta, BUMN, dan juga peran koperasi.
Revitalisasi KUD
Dalam sambutannya, Agus juga menyampaikan perlunya revitalisasi KUD sebab KUD yang aktif tercatat 8.757, tapi yang aktif 5.800. Kemenkop dan UKM selalu mendorong KUD berperan aktif dalam distribusi barang dan jasa.
Agar laju kinerja koperasi bergerak cepat, Agus juga menilai perlu penguatan kewenangan Kemenkop dan UKM. Dia mengharapkan, ke depan semua hal–hal yang terkait koperasi fokus dikerjakan Kemenkop dan UKM. Contohnya, izin pendistribusian pupuk datang ke Kemenkop dan UKM bukan Kementerian Pertanian. Menurutnya, penguatan ini dapat dilakukan dengan revisi UU Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008.
"Jadi, Kementerian Koperasi ini bukan hanya Kementerian yang memberikan izin untuk simpan pinjam saja. Tetapi, sektor riil dan sektor keuangan juga harus dipegang oleh Kementerian Koperasi," kata Agus.
Ketua INKUD Herman Yosef Loli Wutun di era reformasi, kondisi koperasi penuh dengan persaingan yang ketat. Namun, dia tetap mengimbau para pelaku koperasi untuk berbangga hati bahwa di era global yang sarat kompetisi, INKUD dan jaringannya masih terus bertahan. Dia menargetkan untuk melakukan revitalisasi KUD, menghidupkan kembali KUD-KUD.
"Apalagi, ada ribuan KUD yang terancam pembubaran karena mati tidak, hidup juga tidak. Sementara di bidang manejemen, INKUD akan melakukan restrukturisasi dengan merekrut tenaga-tenaga profesional," kata Herman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah