Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat tentang risiko yang ada jika berinvestasi mata uang digital (virtual currency). Investasi dengan mata uang digital ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena bukan merupakan mata uang sah yang diterbitkan oleh bank sentral.
"Kadang ada orang yang mencoba, mengeksplorasi. Nasihat saya, dia harus taat asas. Karena kalau tidak, nanti ada konsekuensi kepada pelakunya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Agus mengimbau untuk tidak menggunakan mata uang digital dalam bentuk cryptocurrency atau bentuk apapun karena untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya risiko sistemik. Selain itu, bank sentral menginginkan jika perlindungan konsumen menjadi hal yang selalu diutamakan.
"Kita juga ingin tidak ada bentuk-bentuk kemungkinan pembiayaan untuk pencucian uang, ataupun kegiatan yang terkait dengan terorism financing. Dan kita juga mau meyakinkan bahwa semua bisnis modelnya adalah bisnis model yang tidak memberikan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan," jelas dia.
Untuk diketahui, belum lama ini Aladin Capital, perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) memperkenalkan Investasi berbasis cryptocurrency Aladin Capital (AIC). Sama seperti cryptocurrency lainnya, Aladin memiliki Aladin Coin yang akan digunakan sebagai mata uang digital internasional dalam berinvestasi.
Indonesian Leader of Aladin Capital Shandy mengatakan, Aladin Capital di Indonesia telah memiliki jaminan di HSBC yang berbasis di London. Karenanya, ini bisa menjadi jaminan kepada calon investor yang akan menginvestasikan dananya dalam Aladin Coin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah