Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Larang Semua Transaksi Pembayaran Berbasis Crypto

BI Larang Semua Transaksi Pembayaran Berbasis Crypto Agus Martowardojo, Gubernur BI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masifnya peredaran mata uang berbasis cryptocurrency di dunia ternyata juga berdampak di Indonesia. Di Tanah Air sendiri, jumlah pengguna mata uang crypto berdasarkan situs vip.bitcoin, jumlah user yang tergabung dalam laman tersebut sudah mencapai lebih dari 1 juta pengguna. 

Hal tersebut cukup membuat regulator, dalam hal ini Bank Indonesia khawatir. Pasalnya dalam cryptocurrency tidak diketahui siapa institusi yang bertanggung jawab di dalamnya. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo mengatakan BI sendiri melarang semua industri yang terkait dengan sistem pembayaran menggunankan cryptocurrency.

"Sebagai sistem pembayaran kami larang, institusi yang melakukannya juga kami larang," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam transaksi cryptocurrency juga tidak ada perlindungan terhadap konsumen. Tidak juga ada underlying transaksi yang menciptakan nilainya. 

"Dan penuh dengan motif spekulasi yang bisa membuat individu yang melakukan transaksi dengan cryptocurrency mengalami kerugian. Transaksi ini juga bisa dijadikan alat untuk pencucian uang serta berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: