Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Batas Perda APBD Terbit Sepekan Lagi

Mendagri: Batas Perda APBD Terbit Sepekan Lagi Tjahjo Kumplo, Mendagri | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi batas sepekan terbitnya peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar pencairan dana desa tidak terhambat.

"Dalam seminggu ini harus selesai. Jika tidak selesai pembahasan Perda-nya, maka bisa melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub) seperti yang pernah terjadi di DKI Jakarta, " ujar Tjahjo dalam konferensi pers Dana Desa di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, secara prinsip setiap Perda APBD disahkan secara bersama baik DPRD maupun pemerintahnya. Namun dalam pembahasan tersebut, kerap terjadi alot dan tidak menghasilkan keputusan apapun. Jika hal itu terjadi, lanjut dia, bisa dilakukan dengan Perbup saja.

"Jadi tidak perlu diputuskan bersama." Belum adanya perda tersebut, membuat pencairan dana desa di sejumlah kabupaten menjadi terhambat.

Pihak Kemendagri juga melakukan penguatan terhadap perangkat yang ada di desa, karena ada perbedaan antara daerah satu dan lainnya.

"Misalnya di Lani Jaya, Papua, itu berbeda dengan desa yang ada di Jawa. Di sana, satu kepala keluarga dapat satu juta dan itu bermanfaat sekali. Jadi memang peran aktif dari bupati maupun perangkat desa sangat diperlukan," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menegaskan dana desa harus sudah cair ke kabupaten pada 25 Februari ini.

"Dana desa harus diberikan ke kabupaten maksimal per 25 Februari ini. Selama ini tidak ada batasan waktu kapan diberikan, jadi dengan seragam seperti ini kita bisa lihat mengapa nanti tanggal 1 Maret belum cair," kata Puan.

Puan juga berharap penggunaan dana desa digunakan sesuai tanggalnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mempermudah dan mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan.

"Kalau sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal bulan Maret, maka mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa pada Januari," ujar Eko.

Sejumlah desa sudah menerima dana desa tahap pertama. Persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.

Pada tahun ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.

"Dana desa harus sebisa mungkin digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa. Kami sudah menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk mengawasi agar dana desa dikelolanya secara padat karya," jelas Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: