Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengimbau para sopir angkutan kota tidak merazia transportasi daring saat menggelar unjuk rasa di kawasan perkotaan Garut, Senin (5/2), untuk menghindari konflik yang dapat merugikan kedua pihak.
"Para sopir angkot dilarang men-'sweeping' saat melakukan unjuk rasa," kata Kepala Dishub Garut, Suherman, kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, berunjukrasa diperbolehkan dengan syarat selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat umum.
Aksi sopir angkot itu, kata dia, harus berlangsung tertib dengan tujuan utama menyampaikan aspirasinya.
Jika ada gangguan keamanan dan ketertiban umum, kata Suherman, maka pihak kepolisian yang akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka tidak punya kewenangan untuk 'sweeping'. Jika itu terjadi, laporkan saja," katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, menyatakan sudah mengimbau kepada para pengunjuk rasa, terutama sopir angkot untuk tidak merazia transportasi daring.
Ia menyampaikan, aksi menuntut penegakan aturan transportasi daring akan berlangsung sesuai aturan dengan mengutamakan menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami semua akan melaksanakan aturan dan tidak akan melanggar hukum," katanya.
Para sopir angkot di Garut berencana mogok beroperasi karena akan berunjukrasa tentang transportasi daring yang dianggap ilegal sehingga merugikan transportasi konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat