Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewirausahaan Sektor Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oleh: Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI/Founder dan Presiden Komisaris Warta Ekonomi

Kewirausahaan Sektor Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan ekonomi daerah relatif bergantung pada kemampuan daerah dalam membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di balik itu, sebenarnya peran kepala daerah sangat sentral dalam memajukan daerah melalui visi yang dijanjikan. Pada tahun 2018, akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Kebijakan pemilihan kepala daerah secara langsung belum mampu menghasilkan kepala daerah yang benar-benar visioner dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraaan rakyatnya. Justru, yang terjadi sebalikya. Sejak kepala daerah dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86% di antaranya karena kasus korupsi.

Kapasitas manajemen kepala daerah juga belum begitu menonjol. Salah satu indikatornya adalah kemampuan dalam membelanjakan anggaran daerah. Sebagian kepala daerah baru mampu membelanjakan APBD-nya kurang dari 70%. Belum lagi kalau dikaitkan dengan prinsip pembelanjaan sektor publik yang harus mengacu pada prinsip efektivitas, efesiensi, ekonomis, dan relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan oleh daerah.

Manajemen kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan kinerja pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, peran kepala daerah dalam otonomi daerah sangatlah penting. Saat ini dan ke depannya, daerah dituntut untuk menghasilkan barang dan jasa publik yang berkualitas prima dan dapat diakses oleh semua warga negara. Selain itu, daerah juga dituntut untuk berkompetisi dengan daerah lain dalam upaya meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, daerah harus memahami kewirausahaan sektor publik, khususnya kepala daerah.

Pentingnya Memahami Kewirausahaan Sektor Publik

Sektor publik adalah bagian dari sistem ekonomi yang dikendalikan oleh negara. Sektor publik dapat bertumpang tindih dengan sektor swasta dalam menghasilkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara untuk hal-hal tertentu dapat dikerjakan oleh swasta, ini yang dikenal dengan privatisasi. Namun, ada barang dan jasa publik yang harus dihasilkan dan dikendalikan oleh negara, seperti infrastruktur, keamanan, transportasi publik, pendidikan, kesehatan, serta barang dan jasa lainnya yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Barang dan jasa publik ini tidak memberikan keuntungan secara langsung bagi negara dan daerah, namun berperan sebagai katalis bagi perkembangan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang sejahtera dan berpendapatan memungkinkan untuk dipungut pajak. Saat ini, kontribusi pajak bagi pendapatan negara mencapai 85%.

Di Indonesia sektor publik itu diatur oleh konstitusi, yaitu UUD 1945. Pasal-pasal yang menegaskan negara menyediakan barang dan jasa publik adalah Pasal 28 H, Pasal 28 I, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34. Kewirausahaan sektor publik adalah gagasan dan instrumen penting bagi pengorganisasian agenda transformastif untuk menghasilkan suatu kondisi masyarakat yang dicita-citakan. Memberikan visi, kepemimpinan, dan penciptaan kondisi yang memungkinkan sektor swasta bekerja sama saling bahu-membahu dengan pemerintah akan meningkatkan jumlah dan kualitas investasi serta menghasilkan model bisnis yang inovatif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang berkelanjutan. Kewirausahaan sektor publik berperan penting dalam menginisiasi, membentuk, dan mempercepat agenda pembangunan transformatif yang digerakkan oleh kelompok kelas menengah.

Kewirausahaan sektor publik berperan dalam pembangunan yang bersifat transformatif yang tidak hanya menghadirkan hasil fisik, tetapi juga dalam mengembangkan sikap mental. Istilah kininya, kewirausahaan sektor publik adalah alat untuk melakukan revolusi mental. Ada tiga agenda penting kewirausahaan sektor publik, yaitu (1) bagaimana negara atau pemerintah memainkan peran dalam melakukan agenda transformatif, terutama sebagai risk-taking initiator, enabler, dan akselerator. Kewirausahaan sektor publik menciptakan kepercayaan melalui kebijakan yang ramah investasi, menciptakan “enabling culture” dan peningkatan capacity building; (2) Kewirausahaan sektor publik harus menjaga tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjaga mekanisme akuntabilitas publik agar tercipta trust dan governance; (3) Kewirausahaan sektor publik harus menjamin terciptakan budaya inovasi dalam masyarakat yang diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup.

Dalam konteks ekonomi, kewirausahaan sektor publik bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan melalui transformasi dari suatu kondisi lingkungan ekonomi yang status quo menuju ke lingkungan ekonomi yang lebih kondusif dengan melibatkan kegiatan kreatif untuk menghadapi dan mengelola ketidakpastian.

Wujud nyata kewirausahaan sektor publik adalah menghadirkan dan terlibat dalam sejumlah kegiatan kreatif. Di sinilah pemerintah dan pemerintah daerah dituntut untuk bisa melahirkan kebijakan yang mampu meningkatkan transformasi dalam meningkatkan efektivitas jejaring sosial, memanfaatkan jejaring pengalaman heterogen antarunit-unit ekonomi, dan memanfaatkan kemampuan unit-unit ekonomi yang sama untuk mengeksploitasi peluang.

Kepala daerah berperan penting dalam mengembangkan kewirausahaan sektor publik melalui inovasi kebijakan karena kepala daerah seharusnya seorang policy entrepreneur, yaitu sosok yang muncul di gelanggang politik dan memainkan peran penting sebagai pencipta inovasi kebijakan dan penggerak adopsi dan difusi kebijakan baru yang mendorong kemajuan daerah.

Sebagai policy entrepreneur, kepala daerah harus melakukan perjalanan fisik maupun intelektual agar mampu mengenali dan mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, dan kemudian menyusun strategi bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Sekali kepala daerah mengembangkan inovasi kebijakan, kepala daerah tersebut mulai mengajak kepala daerah yang lain untuk melakukan kerja sama dalam membuat kebijakan yang inovatif dan mengawalnya sehingga kebijakan tersebut berdampak optimum bagi masyarkat. Networking adalah kunci bagi keberhasilan melakukan inovasi kebijakan. Kepala daerah yang mempunyai jiwa kewirausahaan biasanya mampu menanggalkan egoisme diri sendiri dan egoisme daerah serta bersedia menjalin kerja sama dengan siapa pun asal berdampak bagi kemajuan dan kesejateraan daerah serta meningkatkan kepercayaan rakyat.

Inovasi kebijakan yang berhasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan politik di daerah. Karakteristik tersebut berkorelasi dengan motivasi kepala daerah untuk melakukan inovasi kebijakan, keberanian untuk mengatasi masalah di daerahnya dan keinginan untuk memanfaatkan sumber daya daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Melakukan inovasi kebijakan bukanlah pekerjaan mudah. Kepala daerah yang menyukai zona nyaman tidak dapat diharapkan untuk melakukan inovasi kebijakan. Hanya mereka yang menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik dan memiliki pengalaman melakukan perubahan yang mampu melakukan inovasi kebijakan. Inovasi kebijakan itu harus diimplementasikan. Kepala daerah harus mampu meyakinkan jajaran dan rakyatnya bahwa inovasi kebijakan tersebut membawa manfaat bagi rakyat dan daerahnya serta bagi jajaran pemerintahan daerah.

Kewirausahaan sektor publik mampu menggerakkan difusi inovasi regional. Difusi inovasi regional adalah proses sosial yang menular. Jika suatu daerah melakukan pembaharuan dan dirasakan manfaatnya, keinginan masyarakat di daerah lain akan meniru kebijakan yang dilakukan oleh daerah yang melakukan pembaruan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: