Presiden Joko Widodo membayar barang berupa piringan hitam atau vynil Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara. Pemberian berupa barang piringan hitam kelompok musik Metallica pada Presiden Joko Widodo dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen telah dilaporkan kepada KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kata Febri, KPK mengapresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut.
"Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ucap Febri.
Menurut dia, poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tetapi contoh konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil.
"Uang pengganti barang berupa piringan hitam Metallica senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," ungkap Febri.
Hal itu, menurut Febri mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6).
Pada aturan itu berbunyi "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: