Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Garut dan Anggota KPU Garut yang diduga menerima suap terkait pilkada.
"Pihak kepolisian diminta untuk menuntaskan kasus ini," kata Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam siaran pers, Minggu.
Hal ini disampaikannya menanggapi penangkapan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) dan anggota KPU Garut oleh unit Anti Politik uang Polri, yang terjadi Sabtu (23/2) karena diduga menerima suap terkait tugas dan kewenangan mereka dalam Pilkada Garut 2018.
"KIPP Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya peristiwa ini, dan mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, karena penyelenggara Pemilu harusnya menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi," katanya.
Hal itu, menurut dia, merupakan berita yang menampar penyelenggara Pemilu secara keseluruhan, karena pada dasarnya penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada adalah KPU dan penangung jawab pengawasan Pilkada adalah Bawaslu.
KIPP dalam kesempatan tersebut juga meminta Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI memberikan ruang untuk penegakan hukum, sekaligus pembenahan dan evaluasi internal yang menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: