Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holding Migas Harus Senafas dengan UUD

Holding Migas Harus Senafas dengan UUD Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri milik PT Indofood CBP Makmur Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/11). Untuk menjamin keakurasian alat ukur penyaluran gas ke pelanggan, PGN secara rutin mengganti alat ukur yang telah habis masa kalibrasinya. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inisiator Indonesia Raya Incorporated AM Putut Prabantoro mengatakan Holding Migas harus senafas dengan UUD 1945 Pasal 33.

"Holding harus bikin rakyat makmur," katanya kepada wartawan, Senin (5/3/2018). 

Lanjutnya, ia menilai BUMN jangan hanya mengejar profit karena BUMN dirancang untuk memberikan manfaat sosial.

"Di UU BUMN disebut tertulis hanya mengejar keuntungan. Sementara pasal 33 UUD 45 menjelaskan ada fungsi sosial, untuk mencapai kemakmuran rakyat," tegas Putut. 

Ia mencatat ada direksi yang korupsi, sehingga membuat  beberapa BUMN merugi.

"Ada potensi kerugian yang ditanggung rakyat karena kemakmuran tidak tercapai. Karena kontekstual itu, gugatan dilakukan," tegasnya.

Ia berharap BUMN dapat melaksanakan UUD 1945 pasal 33. "Kalau mau dilaksanakan harus diubah 118 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi itu, sebagaian UU ekonomi. Lekatkan dengan semangat ekonomi pasal 33 UUD," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: