Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Balikpapan 2014-2015 sebesar Rp969 juta.
Ketiga tersangka itu yakni mantan ketua Panwaslu Balikpapan berinisial J, MAS selaku kepala sekretariat Panwaslu Balikpapan dan AN selaku bendahara Panwaslu.
Yuda Virdana jaksa penyidik Pidsus kejari Balikpapan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pertama setelah kepada tiga tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, mereka baru pertama diperiksa setelah ditetapkan pada 26 Februari 2018 lalu," katanya usai pemeriksaan, Senin (5/3/2018).
Menurut Yuda pihaknya belum melakukan Penahanan kepada tiga tersangka. ”Masih kita lihat perkembangan selanjutnya. Jumlah kerugian sekitar Rp969 juta,” ucapnya.
Selain menyita uang, barang-barang juga dokumen pendukung termasuk yang terbaru kwitansi yang mendukung penyidikan. “Ada bukti terakhir yakni menemukan kwitansi yang cukup mendukung untuk penuntut,” ujarnya.
Mengenai kmungkinan komisioner lainnya menjadi tersangka , menurutnya hal itu akan dilihat peran masing-masing. ”Tim akan melihat peran masing-masing dan tim juga akan melakukan ekspos hasilnya bagaimana akan dipublikasikan,” tandasnya.
Diketahui ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Balikpapan sejak pukul 10.00 wita. Tersangka J didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 wita.
Kejari Balikpapan menilai ada kerugian negara Rp969 juta dari Rp7 miliar yang dianggarkan. Permulaan penyelidikan dilakukan pada September 2017 lalu. Kejari sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil