Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meminta agar pemerintah daerah (Pemda) tidak menghambat perizinan pengembang perumbahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat dapat terealisasi.
Ketua Umum APERSI Nasional, Junaidi Abdila mengatakan jika perizinan dipersulit sudah barang tentu program 1 juta rumah tak dapat berjalan maksimal.
“Jangan dipersulit, permudah perizinan, itu harapan Asosiasi, karena hal ini tentunya berdampak besar juga bagi daerah," ungkapnya dalam sambutan rapat kerja daerah (Rakerda) dan Seminar DPD Apersi Sumsel 2018, Rabu (7/3/2018).
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 64 sudah dijelaskan tidak lagi diwajibkan memakai izin lokasi dan Amdal Lalin, sehingga bisa memperpendek izin pengembang menyediakan rumah MBR.
Dia menerangkan, pengembang rumah MBR (bersubsidi) berbeda dengan rumah yang dibangun diperuntukan komersil.
“Bukan PP saja yang mengatur kemudahan pengembang rumah MBR untuk menyediakan rumah, tapi juga adanya Perda Nomor 5 tahun 2017 yang mempertegas pengembang rumah rakyat diberikan percepatan dan kemudahan di daerah bukan justru dipersulit,”tegasnya.
Untuk itu, katanya jika dipersulit tentu imbasnya kepada konsumen yang rata-rata yang berpenghasilan rendah yang menanggungnya.
Dia menegaskan rumah MBR tidak bisa seperti rumah komersil karena rumah MBR adalah program pemerintah dengan harga jual maksimal Rp130 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil