Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Narkoba, Putra Wakil Bupati Maros Ditangkap

Kasus Narkoba, Putra Wakil Bupati Maros Ditangkap Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap empat orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Maros. Salah seorang di antaranya berinisial Andi Arjab (32 tahun) adalah putra Wakil Bupati Maros, Harmin Mattotorang. 
 
Arjab yang berstatus aparatur sipil negara alias ASN diciduk bersama tiga rekannya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Turikale. Ketiga rekan putra Wakil Bupati Maros itu yakni Yusri (36) seorang ASN, Haeril (25) wiraswasta dan Haerul (31) pegawai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
 
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan penangkapan anak Wakil Bupati Maros terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat Andi Arjab ditangkap, Harmil yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Maros sedang dinas luar kota di Jakarta.
 
Arjab dan tiga rekannya yang ditangkap diduga tengah nyabu di sebuah rumah kosong. Itu dikuatkan dengan penemuan barang bukti narkoba. "Barang bukti narkoba (jenis sabu) lengkap dengan alat isap," kata Dicky, Rabu, (7/3/2018).
Penangkapan Andi Arjab dkk bermula dari  laporan masyarakat terkait rumah kosong yang disinyalir kerap digunakan untuk pesta narkoba. Polisi akhirnya membuntuti para pelaku, mula dari Kota Makassar. Sesampainya di Kabupaten Maros, mereka tidak bisa berkutik saat digerebek. 
 
"Kita lakukan penggeledahan  badan dan ditemukan satu kemasan sabu di kantong celana salah satu tersangka," ucap Dicky. 
 
Hingga saat ini, empat tersangka masih diperiksa di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Polisi juga mengembangkan kasus ini, dengan mencari sumber narkoba milik tersangka.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: