Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) hingga saat ini tengah melakukan negosisasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menunda rencana kenaikan pajak reksa dana. Hal itu cukup membuat khawatir lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten tengah berupaya menumbuhkan industri pengelolaan reksa dana.
Direktur Utama Reliance Manajer Investasi Edwin Telintang mengatakan Ditjen Pajak berniat menaikkan pajak dari hasil investasi reksa dana hingga 15%. Saat ini pajak reksa dana terhadap kupon maupun yield sebesar 5%.
"Berdasarkan negosiasi yang sudah dilakukan oleh asosiasi, rencana kenaikan pajak itu akan dilakukan pada tahun 2021. Industri berharap agar pemerintah tidak terlalu cepat-cepat menaikkan pajak reksa dana," katanya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut dirinya berharap jika pada akhirnya pemerintah menaikkan pajak reksa dana, besarannya tidak langsung ke angka 15%.
"Kami berharap kenaikannya dilakukan secara bertahap, mungkin ke angka 10% dulu," tambahnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, pemerintah juga tengah mendorong pertumbuhan jumlah investor ritel dan investasi yang berisiko minimal sehingga seharusnya pemberian insentif yang harus dilakukan oleh regulator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah