Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3

Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, menyatakan masyarakat dapat melakukan upaya hukum untuk menolak berlakunya beberapa pasal dalam UU MD3.

"Telah tersedia upaya hukum yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Bayu melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Hal itu dikatakan oleh Bayu menanggapi anggapan beberapa pihak yang menilai UU MD3 mengandung substansi antidemokrasi dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Terkait dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengesahkan RUU Perubahan UU MD3, hal itu dinilai Bayu justru menghambat publik untuk dapat segera menguji ke MK.

Jika Presiden tidak menyetujui UU yang telah disetujui DPR sesungguhnya tidak akan berpengaruh secara hukum karena UU tersebut tetap akan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui dalam paripurna DPR, lanjut Bayu. Pada Kamis (8/3/2018) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: