PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan larangan membawa power bank atau pengisi baterai portabel bagi penumpang pesawat udara menindaklanjuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.
"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Minggu (18/3/2018).
Ia menyampaikan jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.
"Jadi, tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata dia.
Ia mengatakan saat ini sudah cukup banyak power bank yang dititipkan kepada petugas karena secara persyaratan tidak memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pesawat.
Akan tetapi, dalam Surat Edaran Kemenhub No 15 2018 tersebut power bank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang, kata dia.
Sementara untuk power bank dengan daya lebih dari 100 Wh atau di bawah 32.000 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.
Ia menyampaikan pemeriksaan dilakukan saat check in dan petugas akan menanyakan apakah calon penumpang membawa power bank. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah