Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi' Munawar mengatakan pelonggaran terhadap proses tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia membuat Indonesia menjadi "surga" bagi tenaga kerja asing.
"Sebaliknya, secara perlahan akan menyingkirkan pekerja dalam negeri. Alasan bahwa kebijakan ini akan membuka arus investasi dari luar hanya isapan jempol," kata Rofi' melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi, kelonggaran yang diberikan kepada tenaga kerja asing termasuk dari segi waktu, administrasi hingga aksesibilitas.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memangkas proses perizinan administrasi bagi tenaga kerja asing dari enam hari menjadi dua hari. Kementerian juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait.
Tenaga kerja asing, yang sebelumnya wajib melakukan perpanjangan izin setelah bekerja dua tahun, juga bebas bekerja sesuai jangka waktu perjanjian kontrak kerja.
"Lebih ironis, tenaga kerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris pemegang saham tidak perlu lagi mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," kata Rofi'.
Rofi' juga menyoroti tenaga kerja asing yang bekerja untuk kondisi darurat dan perawatan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia terlebih dahulu, baru mengajukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) paling lambat dua hari setelah bekerja.
Menurut Rofi' kebijakan tersebut akan membuat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terus meningkat. Jumlah tenaga kerja asing pada 2017 sudah meningkat hampir dua kali lipat dari 2016, yaitu menjadi 126 ribu orang dari sebelumnya 74.813 orang.
"Sementara jumlah pengangguran absolut terus meningkat dan pengangguran terbuka stagnan di kisaran tujuh juta jiwa," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil