Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penataan PKL Tanah Abang, Anies Wajib Minta Izin Ombudsman

Soal Penataan PKL Tanah Abang, Anies Wajib Minta Izin Ombudsman Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan penataan di kawasan Tanah Abang dengan memfasilitasi 400 pedagang kaki lima dan melakukan rekayasa lalu lintas serta menyediakan bus TransJakarta gratis bagi para pengunjung Tanah Abang dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 22 Desember 2017. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono di Jakarta, Senin, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

"Ombudsman adalah lembaga resmi yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Dirjen Soni menjelaskan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.

"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.

Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman maka persoalan akan selesai.

"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.

Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi ijin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: