Komisi XI DPR mengklaim peluang masing-masing tiga Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia 2018-2023 setara atau tidak ada yang mendominasi karena gagasan dan kebijakan yang diajukan pun tidak begitu menonojol. Adapun ketiga calon tersebut adalah Dody Budi Waluyo, Wiwiek Sisto Widayat, dan Doddy Zulverdi.
"Tidak ada yang dominan, kita masih mengkaji gagasan-gagasannya," kata Wakil Ketua Komisi XI Prakosa usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/3/2018) malam.
Walau demikian, Prakosa mengatakan gagasan yang diutarakan ketiga kandidat cukup komprehensif dan mencakup seluruh tantangan yang dihadapi Bank Sentral.
Hal itu tidak mengherankan karena ketiga kandidat merupakan bankir karier bank sentral yang sudah berpuluh tahun berkecimpung di bidang moneter dan ekonomi internasional, sesuai lingkup tugas posisi Deputi Gubernur diperebutkan.
"Secara teknokratis dan dari sisi profesional mereka cukup mumpuni," ujar Prakosa yang memimpin uji kelayakan bagi tiga kandidat tersebut.
Prakosa mengatakan Komisi XI akan mengadakan rapat internal pada Selasa (27/3/2018) malam untuk menentukan mekanisme penentuan kandidat yang terpilih. Dia memperkirakan penentuan kandidat akan dilakukan melalui pemungutan suara pada Rabu (28/3/2018) malam setelah uji kelayakan calon Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Masing-masing anggota sudah memiliki pilihannya," ujar dia.
Selama uji kelayakan dan kepatutan sejak Selasa (27/3/2018) pagi hingga malam, gagasan seluruh ketiga kandidat kerap dikritisi mayoritas anggota Komisi XI DPR.
Sebagain besar anggota komisi bidang keuangan dan perbankan mempertanyakan mengenai sistem lalu lintas devisa, stabilitas nilai tukar Rupiah, arah kebijakan moneter BI, kondisi utang luar negeri, dan juga kebijakan Bank Sentral mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Andreas Edy Susetyo, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kebijakan masing-masing kandidat untuk membenahi sistem lalu lintas devisa di Indonesia yang menurutnya terlalu terbuka.
Sementara anggota Komisi XI DPR lainnya, Johnny Plate mempertanyakan gagasan ketiga kandidat yang kerap terlalu berlebihan dan melenceng dari mandat Bank Sentral sesuai Undang-Undang BI Nomor 6 Tahun 2009 yakni untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Johnny juga mempertanyakan akurasi data ekonomi terutama Utang Luar Negeri yang kerap diumumkan Bank Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah