Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berupaya untuk mempercepat sekitar 180 ribu warga tersebar di seluruh kecamatan untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sebagai syarat menyalurkan hak suara pada Pilkada 2018.
"Untuk mempercepat pembuatan KTP elektronik ini kami akan jemput bola sesuai jadwal," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Rina Siti Syababiah kepada wartawan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, hasil laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terdapat 180 ribuan warga belum memiliki KTP-E sehingga tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Garut.
Seluruh data penduduk itu, kata dia, secepatnya akan diurus oleh pelayanan mobil keliling Disdukcapil dengan mendatangi langsung masyarakat di masing-masing kecamatan.
"Ini pun sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak kecamatan," katanya.
Ia menambahkan, selain masyarakat umum di seluruh kecamatan, pihaknya juga akan melakukan perekamanan KTP-E di Balai Pemasyarakatan dan panti asuhan.
Menurut dia, dua tempat itu memiliki potensi warga wajib memiliki KTP-E atau usia 17 tahun sesuai aturan yang berlaku.
"Banyak orang di dua tempat tersebut sudah memiliki cukup umur untuk memilih, meski nanti hanya bermodal surat keterangan (suket) saja," katanya.
Sebelumnya, KPU Garut mendata ada 180 ribuan dari 1,8 juta warga Garut belum memiliki KTP-E sebagai syarat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Garut.
Data tersebut terungkap setelah pencocokan dan penelitian warga yang dilakukan petugas KPU di tingkat kecamatan maupun desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: