Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai tidak masalah penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden petahana saat kampanye Pemilu Presiden 2019 karena tugas Presiden melekat meskipun saat kampanye.
"Mungkin saja pertimbangan KPU karena tugas-tugas Presiden melekat dan tidak boleh dibatasi sebagai kepala negara harus terus untuk menyelesaukan tugas-tugasnyanya, termasuk penggunaan pesawat presiden menurut saya tidak ada masalah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Bambang tidak mempermasalahkan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye dalam rangka tugas-tugas kenegaraan.
Dia menjelaskan, saat Presiden petahana melakukan kampanye Pilpres, yang bersangkutan tetap sebagai kepala negara dan menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagaimana mestinya.
"Misalnya, kamu sebagai wartawan mau menjadi Ketua Persroom lalu dilarang dahulu menjalankan tugas kewartawanan, itu logika sederhananya. Sebagai presiden, yang bersangkutan harus melaksanakan tugasnya karena kalau tidak maka akan dimarahi rakyat," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kalau presiden tidak boleh menggunakan pesawat kepresidenan pada saat kampanye Pilpres 2019 sementara pada saat yang bersamaan harus menjalankam tugas-tugas kenegaraan maka terjadi keterbatasan mobilitas presiden dari satu daerah ke daerah dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Bambang menilai mobilitas Presiden tidak boleh dibatasi, khususnya dalam mengunjungi masyarakat di daerah-daerah sehingga membutuhkan transportasi seperti pesawat kepresidenan.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pesawat kepresiden merupakan bagian dari fasilitas jabatan dan juga bagian keamanan kepala negara yang melekat pada presiden meskipun saat kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, kalau presiden menggunakan alat transportasi yang pengamanannya tidak standar, akan menimbulkan risiko bagi keselamatan dan keamanan presiden.
"Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," kata Arief.
Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 304 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan fasilitas negara yaitu sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Kedua, sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya. Ketiga, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah